--> Contoh Penyusunan Rancangan RPJM-Des | Belajar Internet

Blog tentang dunia internet, tips dan trik, umum, pengetahuan, kesehatan, proposal pengajuan, proposal, dan lain-lain

Powered By Blogger

Kijampang

Kamis, 09 Januari 2014

Contoh Penyusunan Rancangan RPJM-Des

| Kamis, 09 Januari 2014
1b
PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA

I. Informasi Umum
a. Pengertian
Rancangan RPJM-Desa adalah naskah awal RPJM Desa, yang diajukan oleh
Kepala Desa sebagai bahan pembahasan RPJM Desa pada forum
Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa.
b. Tujuan
Penyusunan ranvcangan dimaksud bertujuan untuk:
• Merumuskan hasil – hasil kegiatan pengkajian keadaan desa.
• Menyediakan naskah Rancangan RPJM-Desa

II. Rujukan Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 72
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c. Perda ( Bila ada )

III. Tim Penyusun
a. Tim Penyusun Rancangan RPJM Desa dibentuk melalui forum rapat yang
diselenggarakan oleh Kepala Desa
b. Tim Penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Kepala Desa karena jabatannya menjadi Penanggungjawab dan
Koordinator Tim Penyusun.
d. Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Tim Penyusun.
e. Jumlah personil Tim penyusun sekurang – kurangnya 11 orang dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan dan kaum miskin, yang mencakup
unsur:
• Pemerintah Desa
• LPMD
• KPMD
• Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa
• Wakil –wakil Kelompok Masyarakat, dan
• LSM atau Organisasi Kemasyarakatan

IV. Bahan – Bahan
Penyusunan Rancangan RPJM-Desa berdasar pada hasil – hasil kegiatan
pengkajian keadaan desa

V. Sistematika
Sistematika penyusunan Rancangan RPJM desa sesuai Peraturan Daerah
(Perda), apabila kabupaten yang berangkutan sudah memiliki Perda
tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Secara umum Rancangan RPJM Desa disusun dengan mengacu sistematika
sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian

BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III : ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA
3.1. Potensi
3.2. Masalah
3.3. Isu Strategis

BAB IV : VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DESA
4.1. Visi
4.2. Misi
4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2 Potensi dan Masalah dalam bantuk matrik dan terukur (tabel)
4.2.3 Program Pembangunan Desa

BAB V : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : KAIDAH PENGELOLAAN DAN INDIKATOR KINERJA
BAB VII: PENUTUP

LAMPIRAN :
(Angka 2 – 8 sesuai lampiran Permendagri No.66 Tahun 2007)
1. Peta Sosial Desa
2. Hasil Analisis Kalender Musim
3. Hasil Analisis Bagan Kelembagaan
4. Daftar Masalah dan Potensi
5. Data Pengelompokan Masalah
6. Data Penentuan Peringkat Masalah
7. Data Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
8. Data Hasil Penentuan Peringkat Tindakan
9. Matrik RPJM Desa




VI. Pengkodean / Nomenklatur
Pengkodean program dan kegiatan yang dituangkan dalam matrik RPJM Desa
sesuai ketentuan sebagai berikut:

Pengkodean Program dan Kegiatan Urusan Wajib
Kode Urusan Wajib Kode Program Kode Kegiatan
1.01 Pendidikan 01.1 Pendidikan Anak Usia Dini 01.1.1 ……..
01.1.2 ……..
01.1.3 ……..
dst ……..
01.2 Pendidikan dasar 01.2.1 ……..
01.2.2 ……..
01.2.3 ……..
dst ……..
01.3 Peningkatan keterampilan masyarakat 01.3.1 ……..
01.3.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.02 Kesehatan 02.1 Peningkatan kesehatan ibu dan anak 02.1.1 ……..
02.1.2 ……..
dst ……..
02.2 Peningkatan kesehatan lingkungan 02.2.1 ……..
02.2.2 ……..
02.2.3 ……..
dst ……..
02.3 Peningkatan gizi keluarga 02.3.1 ……..
02.3.2 ……..
dst ……..
02.4 Peningkatan pelayanan kesehatan 02.4.1 ……..
02.4.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.03 Sarana
Prasarana 03.1 Peningkatan sarana prasarana transportasi 03.1.1 ……..
03.1.2 ……..
03.1.3 ……..
dst ……..
03.2 Peningkatan sarana prasarana pemerintahan desa 03.2.1 ……..
03.2.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.04 Lingkungan Hidup 04.1 Pelestarian lingkungan hidup 04.1.1 ……..
04.1.2 ……..
dst ……..
04.2 Penanganan pencemaran lingkungan 04.2.1 ……..
04.2.2 ……..
04.2.3 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.05 Sosial Budaya 05.1 Pengembangan seni budaya 05.1.1 ……..
05.1.2 ……..
dst ……..
05.2 dst 05.2.1 ……..
05.2.2 ……..
05.3 dst dst ……..
dst ……..
1.06 Koperasi dan Usaha Masyarakat 06.1 Pengembangan Koperasi 06.1.1 ……..
06.1.2 ……..
dst ……..
06.2 Peningkatan Usaha kecil 06.2.1 ……..
06.2.2 ……..
dst ……..
06.3 Peningkatan sarana usaha 06.3.1 ……..
06.3.2 ……..
dst ……..
06.4 Peningkatan manaajemen usaha 06.4.1 ……..
06.4.2 ……..
dst ……..
06.5 dst dst ……..
dst ……..


Pengkodean Program dan Kegiatan Urusan Pilihan
Kode Urusan Pilihan Kode Program Kode Kegiatan
2.01 Pertanian 01.1 dst 01.1.1 ……..
01.1.2 ……..
dst ……..
01.2 dst 01.2.1 ……..
01.2.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
2.02 Kehutanan 02.1 dst 02.1.1 ……..
02.1.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
2.03 Pertambangan 03.1 dst 03.1.1 ……..
03.1.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
2.04 Pariwisata 04.1 dst dst ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
……..
2.05 Kelautan 05.1 dst dst ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..


VII. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
a. Rapat Penyusunan Rancangan RPJM Desa
 Rapat Penyusunan Rancangan RPJM Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
 Kepala Desa dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Tim mengundang
anggota Tim Penyusun
 Rapat Tim Penyusun dilakukan beberapa kali untuk menjamin
tersusunnya rancangan RPJM Desa yang layak.
b. Agenda Rapat
 Rapat I
Agenda pokok Rapat I adalah
1) Penjelasan maksud dan tujuan penyusunan RPJM Desa oleh Tim Asistensi
2) Pemaparan arah dan kebijakan pembangunan desa oleh Kepala Desa
3) Penjelasan tentang Rancangan RPJM Desa oleh Tim Asistensi
4) Pemaparan hasil – hasil pengkajian keadaan desa oleh KPMD dan atau LPMD
5) Pembahasan awal hasil-hasil pengkajian keadaan desa

 Rapat II dan seterusnya.
Agenda pokok Rapat II adalah
1) Pembahasan hasil-hasil pengkajian keadaan desa
2) Perumusan Rancangan RPJM Desa
3) Penyusunan rencana kegiatan pembangunan sesuai Matrik RPJM Desa
4) Penyempurnaan rumusan Rancangan RPJM Desa dan Matrik RPJM Desa.
c. Dukungan
 Asistensi
1) Asistensi penyusunan RPJM Desa dilakukan oleh Tim Asistensi yang
beranggotakan Setrawan Kecamatan, Pengurus BKAD, Fasilitator Kecamatan
dan Warga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugas
asistensi dimaksud.
2) Jumlah anggota Tim Asistensi disesuaikan dengan kebutuhan
 Pendanaan
1) Pendanaan kegiatan penyusunan RPJM Desa bersumber dari: APBD dan APB Desa.
2) Dapat didukung dengan bantuan dana yang tidak mengikat dari pihak ketiga
3) Ditunjang dengan subsidi dari DOK Perencanaan sesuai ketentuan yang
ditetapkan PNPM-MP.
VIII. Hasil
Naskah Rancangan RPJM-Desa.
IX. Tugas dan Tanggungjawab Fasilitator Kabupaten
a. Mempelajari secara PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan
Permendagri No. 66 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
b. Membekali, melakukan penguatan dan memastikan Tim Asistensi dapat
menjelaskan secara benar ketentuan dan tatacara serta dapat memberikan
asistensi penyusunan Rancangan RPJM
c. Membekali, melakukan penguatan dan memastikan Tim Asistensi dapat
menjelaskan secara benar Sistematika dan pengkodean/nomenklatur
penyusunan Matrik RPJM Desa.
d. Memastikan proses penyusunan dilakukan secara optimal.
e. Memastikan Fasilitator Kecamatan menyusun rencana kegiatan
penyusunan Rancangan RPJM Desa secara jelas dan terukur.

Related Posts

Tidak ada komentar: