--> Belajar Internet: Tata Cara Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa |

Blog tentang dunia internet, tips dan trik, umum, pengetahuan, kesehatan, proposal pengajuan, proposal, dan lain-lain

Powered By Blogger

Kijampang

Tampilkan postingan dengan label Tata Cara Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Cara Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

no image

Contoh Penyusunan Rancangan RPJM-Des

1b
PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA

I. Informasi Umum
a. Pengertian
Rancangan RPJM-Desa adalah naskah awal RPJM Desa, yang diajukan oleh
Kepala Desa sebagai bahan pembahasan RPJM Desa pada forum
Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa.
b. Tujuan
Penyusunan ranvcangan dimaksud bertujuan untuk:
• Merumuskan hasil – hasil kegiatan pengkajian keadaan desa.
• Menyediakan naskah Rancangan RPJM-Desa

II. Rujukan Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 72
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
c. Perda ( Bila ada )

III. Tim Penyusun
a. Tim Penyusun Rancangan RPJM Desa dibentuk melalui forum rapat yang
diselenggarakan oleh Kepala Desa
b. Tim Penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Kepala Desa karena jabatannya menjadi Penanggungjawab dan
Koordinator Tim Penyusun.
d. Sekretaris Desa karena jabatannya menjadi Sekretaris Tim Penyusun.
e. Jumlah personil Tim penyusun sekurang – kurangnya 11 orang dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan dan kaum miskin, yang mencakup
unsur:
• Pemerintah Desa
• LPMD
• KPMD
• Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa
• Wakil –wakil Kelompok Masyarakat, dan
• LSM atau Organisasi Kemasyarakatan

IV. Bahan – Bahan
Penyusunan Rancangan RPJM-Desa berdasar pada hasil – hasil kegiatan
pengkajian keadaan desa

V. Sistematika
Sistematika penyusunan Rancangan RPJM desa sesuai Peraturan Daerah
(Perda), apabila kabupaten yang berangkutan sudah memiliki Perda
tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Secara umum Rancangan RPJM Desa disusun dengan mengacu sistematika
sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian

BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Demografi
2.1.3. Keadaan Sosial
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III : ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA
3.1. Potensi
3.2. Masalah
3.3. Isu Strategis

BAB IV : VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DESA
4.1. Visi
4.2. Misi
4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2 Potensi dan Masalah dalam bantuk matrik dan terukur (tabel)
4.2.3 Program Pembangunan Desa

BAB V : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : KAIDAH PENGELOLAAN DAN INDIKATOR KINERJA
BAB VII: PENUTUP

LAMPIRAN :
(Angka 2 – 8 sesuai lampiran Permendagri No.66 Tahun 2007)
1. Peta Sosial Desa
2. Hasil Analisis Kalender Musim
3. Hasil Analisis Bagan Kelembagaan
4. Daftar Masalah dan Potensi
5. Data Pengelompokan Masalah
6. Data Penentuan Peringkat Masalah
7. Data Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
8. Data Hasil Penentuan Peringkat Tindakan
9. Matrik RPJM Desa




VI. Pengkodean / Nomenklatur
Pengkodean program dan kegiatan yang dituangkan dalam matrik RPJM Desa
sesuai ketentuan sebagai berikut:

Pengkodean Program dan Kegiatan Urusan Wajib
Kode Urusan Wajib Kode Program Kode Kegiatan
1.01 Pendidikan 01.1 Pendidikan Anak Usia Dini 01.1.1 ……..
01.1.2 ……..
01.1.3 ……..
dst ……..
01.2 Pendidikan dasar 01.2.1 ……..
01.2.2 ……..
01.2.3 ……..
dst ……..
01.3 Peningkatan keterampilan masyarakat 01.3.1 ……..
01.3.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.02 Kesehatan 02.1 Peningkatan kesehatan ibu dan anak 02.1.1 ……..
02.1.2 ……..
dst ……..
02.2 Peningkatan kesehatan lingkungan 02.2.1 ……..
02.2.2 ……..
02.2.3 ……..
dst ……..
02.3 Peningkatan gizi keluarga 02.3.1 ……..
02.3.2 ……..
dst ……..
02.4 Peningkatan pelayanan kesehatan 02.4.1 ……..
02.4.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.03 Sarana
Prasarana 03.1 Peningkatan sarana prasarana transportasi 03.1.1 ……..
03.1.2 ……..
03.1.3 ……..
dst ……..
03.2 Peningkatan sarana prasarana pemerintahan desa 03.2.1 ……..
03.2.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.04 Lingkungan Hidup 04.1 Pelestarian lingkungan hidup 04.1.1 ……..
04.1.2 ……..
dst ……..
04.2 Penanganan pencemaran lingkungan 04.2.1 ……..
04.2.2 ……..
04.2.3 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
1.05 Sosial Budaya 05.1 Pengembangan seni budaya 05.1.1 ……..
05.1.2 ……..
dst ……..
05.2 dst 05.2.1 ……..
05.2.2 ……..
05.3 dst dst ……..
dst ……..
1.06 Koperasi dan Usaha Masyarakat 06.1 Pengembangan Koperasi 06.1.1 ……..
06.1.2 ……..
dst ……..
06.2 Peningkatan Usaha kecil 06.2.1 ……..
06.2.2 ……..
dst ……..
06.3 Peningkatan sarana usaha 06.3.1 ……..
06.3.2 ……..
dst ……..
06.4 Peningkatan manaajemen usaha 06.4.1 ……..
06.4.2 ……..
dst ……..
06.5 dst dst ……..
dst ……..


Pengkodean Program dan Kegiatan Urusan Pilihan
Kode Urusan Pilihan Kode Program Kode Kegiatan
2.01 Pertanian 01.1 dst 01.1.1 ……..
01.1.2 ……..
dst ……..
01.2 dst 01.2.1 ……..
01.2.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
2.02 Kehutanan 02.1 dst 02.1.1 ……..
02.1.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
2.03 Pertambangan 03.1 dst 03.1.1 ……..
03.1.2 ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..
2.04 Pariwisata 04.1 dst dst ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
……..
2.05 Kelautan 05.1 dst dst ……..
dst ……..
dst dst dst ……..
dst ……..


VII. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
a. Rapat Penyusunan Rancangan RPJM Desa
 Rapat Penyusunan Rancangan RPJM Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
 Kepala Desa dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Tim mengundang
anggota Tim Penyusun
 Rapat Tim Penyusun dilakukan beberapa kali untuk menjamin
tersusunnya rancangan RPJM Desa yang layak.
b. Agenda Rapat
 Rapat I
Agenda pokok Rapat I adalah
1) Penjelasan maksud dan tujuan penyusunan RPJM Desa oleh Tim Asistensi
2) Pemaparan arah dan kebijakan pembangunan desa oleh Kepala Desa
3) Penjelasan tentang Rancangan RPJM Desa oleh Tim Asistensi
4) Pemaparan hasil – hasil pengkajian keadaan desa oleh KPMD dan atau LPMD
5) Pembahasan awal hasil-hasil pengkajian keadaan desa

 Rapat II dan seterusnya.
Agenda pokok Rapat II adalah
1) Pembahasan hasil-hasil pengkajian keadaan desa
2) Perumusan Rancangan RPJM Desa
3) Penyusunan rencana kegiatan pembangunan sesuai Matrik RPJM Desa
4) Penyempurnaan rumusan Rancangan RPJM Desa dan Matrik RPJM Desa.
c. Dukungan
 Asistensi
1) Asistensi penyusunan RPJM Desa dilakukan oleh Tim Asistensi yang
beranggotakan Setrawan Kecamatan, Pengurus BKAD, Fasilitator Kecamatan
dan Warga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugas
asistensi dimaksud.
2) Jumlah anggota Tim Asistensi disesuaikan dengan kebutuhan
 Pendanaan
1) Pendanaan kegiatan penyusunan RPJM Desa bersumber dari: APBD dan APB Desa.
2) Dapat didukung dengan bantuan dana yang tidak mengikat dari pihak ketiga
3) Ditunjang dengan subsidi dari DOK Perencanaan sesuai ketentuan yang
ditetapkan PNPM-MP.
VIII. Hasil
Naskah Rancangan RPJM-Desa.
IX. Tugas dan Tanggungjawab Fasilitator Kabupaten
a. Mempelajari secara PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan
Permendagri No. 66 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
b. Membekali, melakukan penguatan dan memastikan Tim Asistensi dapat
menjelaskan secara benar ketentuan dan tatacara serta dapat memberikan
asistensi penyusunan Rancangan RPJM
c. Membekali, melakukan penguatan dan memastikan Tim Asistensi dapat
menjelaskan secara benar Sistematika dan pengkodean/nomenklatur
penyusunan Matrik RPJM Desa.
d. Memastikan proses penyusunan dilakukan secara optimal.
e. Memastikan Fasilitator Kecamatan menyusun rencana kegiatan
penyusunan Rancangan RPJM Desa secara jelas dan terukur.
no image

Contoh Alur Kegiatan Penyusunan RPJM-Des

MATRIKS RANGKAIAN PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA (PRA, PELAKSANAAN DAN
PASCA MUSRENBAN DESA)

No. KEGIATAN URAIAN KEGIATAN OUT PUT PELAKSANA LOKASI / TEMPAT METODE
& MEDIA WAKTU
I PRA MUSRENBANG DESA : PERSIAPAN MUSRENBANG & PENYUSUNAN DRAFT RPJM DESA
0 Review RPJM Desa (M2D2) • FK di bantu KPMD menyiapkan dokumen hasil
pelaksanaan M2D2 dari masing-masing desa.
• FK di bantu KPMD melakukan pendataan desa-desa yang sudah dan belum
melakukan penyusunan RPJM berikut memverifikasi hasil pelaksanaannya
sebagai dasar penetapapan langkah lanjutannya.

• Bersama Tim Kabupaten melakukan review hasil pelaksanaan M2D2 tersebut.
• Adanya kepastian kelengkapan dokumen hasil M2D2.
• Pendataan desa yang sudah dan belum memiliki RPJM Desa.
• Penetetapan desa mana yang harus melakukan secara normal dan mana
yang hanya melakuan review saja. Tim Fasilitator di masing-masing
kabupaten Di Desa dan Kecamatan Metode :
Analisa kritis

Media ;
Form / Cek list hasil pelaksanaan M2D2. Juni – awal Juli

Memantapkan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa • Melakukan
pembahasan intensif dengan pihak kepala desa untuk penyusunan /
penyempurnaan RPJM Desa.
• Melakukan kesepakatan tentang pelaksanaan penyusunan RPJM Desa
• Membuat kesepakatan proses penyusunan RPJM Desa.
• Adanya koordinasi dengan pemerintahan Desa
• Adanya kesepakatan penyusunan RPJM Desa dengan pihak pemerintahan desa.
• Adanya kesepakatan proses atau langkah-langkah penyusunan RPJM
Desa. Fasilitator Kecamatan dan KPMD di dukung oleh Fas KAb Di Desa
dan kecamatan
(bisa menggunakan forum pelatihan kades dan BPD serta tim desa) Metode :
FGD, Advokasi, dll.

Awal Juli
1 Sosialisasi:
• Kecamatan,
• Desa Pemerintah Desa menyebarluaskan informasi dan menjelaskan tentang :
• Rencana penyusunan RPJM-Desa
• Proses dan tahapan kegiatan penyusunan RPJM-Desa
• Perlunya Pembentukan Tim perencanaan Desa untuk penyusunan RPJM Desa
dan RKP Desa berikut informasi kebutuhan Jumlah, unsur dan tatacara
pemilihan anggota Tim Penyusun serta Tugas dan tanggung jawab Tim
Perencanaan Desa
• Pemahaman bagi pemerintahan desa dan masyarakat umum tentang
Perencanaan Desa (rencana & proses penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa).
• Adanya Kesepakatan tentang pembentukan Tim Perencanaan Desa yang
bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen rencana desa berikut
jumlah, unsur dan tata cara pemilihan.

Fasilitator
Pejabat Pemerintah Desa Dilakukan di tingkat kecamatan dan di desa.

Forum pertemuan di lingkungan PNPM ; tingkat kecamatan dan desa
seperti : MAD Sos, MD Sos, dll, dan atau pertemuan formal maupun
informal lainnya Dengan mengunakan ceramah atau lainnya dan
menggunakan media-media ; Brosur, pertemuan informal maupun non formal
Awal – Tengah Juli


2 Pembentukan Tim Perencanaan Desa :
• Persiapan dan perekerutan Tim Perencana Desa
• Menetapkan kriteria untuk menjadi Tim Perencanaan Desa
• Melakukan rekrutmen calon anggota Tim.
o Mengumumkan pendaftaran / perekrutan calon anggota Tim Perencanaan Desa
o Memproses pendaftaran calon anggota Tim.
o Mengumumkan daftar calon anggota Tim.
o Menampung aspirasi dan masukan warga terhadap calon-calon anggota Tim.
o Rapat Pembentukan Tim Perencanaan Desa yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa (mulai dari persiapan dan pelaksanaannya)
o Proses dan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan Tim Perencanaan Desa dan ditanda tangani oleh semua
peserta yang hadir • Terumuskan kriteria Tim Perencana Desa.
• Terselenggaranya pelaksanaan Rekrutmen Tim Perencana Desa
• Ditetapkan kebutuhan jumlah anggota Tim Perencanaan Desa (TPD)
sejumlah 11 orang :
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Sekurang-kurangnya 2 orang Pengurus LPMD. Jika belum ada LPMD maka
digantikan oleh wakil dari pengurus ormas dan atau LSM.
d. Sekurang-kurangnya 2 orang KPMD, yang salah satunya adalah perempuan.
e. Sekurang-kurangnya 2 orang Kepala dusun
f. Sekurang-kurangnya 3 orang wakil masyarakat yang sekurang kurangnya
satu diantaranya adalah perempuan
Fasilitator
Pejabat Pemerintah Desa Dilakukan di tingkat desa.


Dengan Metode FGD, Advokasi, dll.

Media : lembar daftar persyaratan menjadi anggota TPD
Tengah Juli – akhir Juli

• Penetapan Tim Perencanaan Desa
• Mengundang angota Tim perencanaan Hasil rekrutmen Tim Perencanaan
Desa untuk ditetapkan oleh kepala Desa dan penjelasan tentang tugas
awal serta rencana pembekalan.
• Memberikan pembekalan Tim berikaitan dengan Tupoksinya.
• Menyepakati agenda rangkaian penyusunan Perencanaan Desa.
• SK Kepala Desa tentang Tim Perencanaan Desa yang bertugas
memfasilitasi dan menyusun dokumen perencanaan desa.
• Tim Perencanaan desa yang siap menjalankan tugasnya setelah
memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Fasilitator
Pejabat Pemerintah Desa Dilakukan di tingkat desa.
Berbarengan dengan MD Sos.
Jika MD Sos sudah terlewati dapat dilakukan di forum2 yang ada di
lingkungan PNPM MP sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan atau
forum khusus untuk pembentukan tim
Dengan Metode FGD, Advokasi, dll.

Media : lembar daftar persyaratan menjadi anggota TPD


akhir Juli

3 Pengkajian Keadaan desa:
• Musyawarah dusun / RW;
• Sektoral • Dibawah koordinasi Tim Perencanaan Desa yang didampingi
oleh Fasilitator Kecamatan melakukan identifikasi masalah dan potensi
dengan mengunakan alat perencanaan : Peta desa, kalender musim dan
diagram venn.
• Melakukan rumusan gagasan hasil dari mencarikan solusi terhadap
masalah dan pengoptimalan potensi yang ada.
• Langkah ini dapat bersifat pengecekan atau peninjauan ulang saja
jika pada tahun sebelumnya sudah dilakukan atau diperoleh draft RPJM
Desa.
• Daftar list masalah dan potensi yang ada di masing-masing dusun
(tuangan dari masalah dan potensi yang ada di sketsa desa, kalender
musim dan diagram venn).
• Daftar rumusan gagasan hasil dari mencarikan solusi terhadap masalah
dan pengoptimalan potensi yang ada.


Tim Perencanaan Desa
Didampingi oleh Fasilitator Dilakukan di tingkat dusun
Dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Penggalian Gagasan (M2D2) PNPM
Mandiri Perdesaan baik untuk keperluan usulan 2011



Dengan Metode M2D2.

Media : Peta Desa, Kalender Musim dan Diagam Venn

Panduan pelaksanaan M2D2.


Akhir Juli - Minggu 3 Agustus
4 Penyusunan draft RPJM
Desa:
• Pertemuan desa atau;
• Rapat kerja Tim Perencana Desa
Menyelenggarakan pertemuan desa yang dihadiri oleh perwakilan
masyarakat atau Pertemuan yang cukup dihadiri oleh Anggota Tim
Perencanaan Desa untuk :
• Menganalisa Hasil Pengkajian Desa untuk menjadi dasar penyusunan
draft RPJM Desa dan RKP Desa sebelum dibahas pada Musrenbang Desa.
• Disusun Draft pokok-pokok program (rumusan gagasan) berdasarkan
prioritas untuk mendukung pencapain visi.
• Terumuskannya Draft visi dan misi Desa sebagai dasar arah
pembangunan desa selama 5 tahun kedepan.
• Draft pokok-pokok program (rumusan gagasan) berdasarkan prioritas
untuk mendukung pencapain visi selama 5 tahun yang terurai dalam
rencana tahunan.

Tim Perencanaan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.
Dilakukan berbarengan dengan MD Perencanaan , namun jika sudah
terlewati dapat dilakukan di forum2 yang ada di lingkungan PNPM MP
sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan atau forum khusus untuk
kegiatan tsb.

Dengan Metode FGD & Workshop

Media : Hasil Pengkajian Keadaan Desa


Minggu 3 - 4 Agustus

5 Persiapan Teknis/ logistic musrenbang :
• Undangan,
• Alat, bahan, tempat.
Mempersiapkan aspek teknis dan logistik untuk Musrenbang Desa
diantaranaya ; Undangan, Alat, bahan & tempat.

• Undangan telah dibuat & disebarkan
• Alat dan bahan untuk acara Musrenbang Desa telah tersedia
• Tempat acara Musrenbang desa telah di tetapkan dan siap digunakan
sesuai dengan tanggal. Tim Perencanaan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.




Dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa
II PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA
1 Musrenbang desa:
• Pembahasan draft RPJM Desa;
• Kesepakatan-kesepakatan perubahan
• Melakukan pembahasan draft RPJM Desa (Visi, program indikatif 5
tahun berikut dengan prioritas-prioritas program yang akan dilakukan
untuk pencapaian visi.
• Melakukan kesepakatan - kesepakatan perbaikan dan atau perubahan
draft RPJM Desa.
• Terbahas draft RPJM Desa (Visi, program indikatif 5 tahun berikut
dengan prioritas-prioritas program yang akan dilakukan untuk
pencapaian visi.
• ditetapkan usulan yang akan dibiayai oleh PNPM MP untuk tahun 2011
• Adanya kesepakatan kesepakatan, perbaikan dan atau perubahan draft
RPJM Desa. Tim Perencanaan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.
Dilakukan berbarengan dengan MD 3, namun jika sudah terlewati dapat
dilakukan di forum2 yang ada di lingkungan PNPM MP sesuai dengan
tahapan yang sedang berjalan atau forum khusus untuk kegiatan tsb.

Dengan Metode FGD

Media : Draft Rancangan hasil pembahasan Tim Perencanaan Desa


Minggu ke 1 - 2 September
III PASCA MUSRENBANG DESA : PELEMBAGAAN, PELAKSANAAN, DAN MONEV RPJM DESA
1 Rapat kerja Tim Perencana Desa:
• Revisi RPJM Desa berdasar hasil musrenbang;
• Diperiksa oleh Kepala Desa
• Melakukan perbaikan atau revisi Draft RPJM Desa berdasarkan hasil
musrenbang Desa.
• RPJM Desa memperoleh pemeriksaan oleh Kepala Desa & BPD
• Kepala Desa menyerahkan Draft Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD
untuk dikembangkan menjadi Perdes
• Perbaikan dan revisi Draft RPJM Desa berdasarkan hasil musrenbang
• RPJM Desa telah diperiksa dan siap diajukan oleh Kades ke BPD untuk
diperdeskan
• Berita acara rapat kerja TPD Tim Perencanaan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.


Dengan Metode FGD & Workshop

Media : Dokumen hasil pembahasan Musrenbang Desa


Minggu ke 3 September
Paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan Musrenbang Desa dilakukan
Rapat yang khusus diadakan untuk melakukan pembahasan hasil Musrenbang
Desa.
2 Proses legislasi:
• Penyusunan rancangan Perdes
• Pembahasan di BPD,
• Penetapan Perdes RPJM Desa,
Dilakukan proses legislasi mulai dari menyusun rancangan Perdes RPJM
Desa sampai pada di tetapkan Perdes yang dilakukan oleh BPD
• Tersusunnya Perdes RPJM Desa
• Telah di setujui & di tetapkan RPJM Desa oleh BPD oleh rapat umum BPD
• Berita acara Rapat pembahasan RPJM Desa TPD & Pejabat Pemerintahan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.
dilakukan Rapat atau pertemuan yang khusus diadakan untuk melakukan
pembahasan pembuatan Perdes RPJM Desa.
Dengan Metode FGD.

Media : Draft Perdes, Draft berita acara


Minggu ke 4 September – Minggu ke 1 Oktober
Sosialisasi Perdes RPJM Desa
kepada:
• Warga desa,
• Para pemangku kepentingan
Mensosialisasikan Perdes tentang RPJM Desa sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan desa kepada warga masyarakat desa, pemerintah daerah, DPRD
dan lembaga yang terkait.
Tersosialisasikan Perdes RPJM Desa kepada warga masyarakat desa,
pemerintah daerah, DPRD dan lembaga yang terkait. TPD & Pejabat
Pemerintahan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat kecamatan dan di desa.
dilakukan dalam pertemuan-pertemuan yang ada di tahapan PNPM atau
pertemuan lainnya
Dengan Metode Ceramah, penyebaran brosur &booklet.

media-media ; Brosur, Papan Informasi, buku saku, pertemuan formal &
informal Oktober
3 Pelaksanaan dan monev:
Dijabarkan menjadi RKP Desa dan APB Desa (tahunan)
• LPJ APB Desa oleh Kades
• Evaluasi RKP Desa pada musrenbang tahunan.
Menyiapkan langkah-langkah untuk penjabaran RPJM Desa menjadi
kegiatan tahunan ke dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa yang disusun
melalui musrenbang tahunan. Tersusunnya langkah-langkah untuk
penjabaran RPJM Desa menjadi kegiatan tahunan ke dalam dokumen RKP
Desa dan APB Desa yang disusun melalui musrenbang tahunan. TPD &
Pejabat Pemerintahan Desa
Didampingi oleh Fasilitator dan KPMD Dilakukan di tingkat desa.

Dengan Metode FGD.

Media : Dokumen RPJM Desa yang telah di Perdeskan

dilakukan minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Desa
penyusunan RKP Desa
Proses Singkronisasi M2D2 dengan Permendagri No. 66 Tahun 20
Lampiran 4. Contoh Sistematika Dokumen RPJM Desa
Lampiran 5. Kerangka / Sistematika Perdes RPJM Desa